FAKTA Mencengangkan 6 Remaja Gelar Pesta Seks di Rumah Kosong, Ada Peran Mucikari, Tarif Terkuak
Wanita berinisial RR mengaku sempat berkali-kali menolak sebagai penghubung dengan anak yang diduga terlibat prostitusi.
Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Bahwa, tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
" Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.
Tanggapan Bupati
Kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari di salah satu rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong mendapat sorotan Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.