Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan, Pria Paruh Baya Akhirnya Harus di Bui, Terungkap

Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan, Pria Paruh Baya Akhirnya Harus di Bui, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Ia takut dihakimi massa," kata Kapolsek Lolak AKP Fauzi.

Kasus itu kemudian ditangani Polsek Bolaang.

Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebut Wahab, pelaku hingga Senin belum mengakui perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

"Korban didampingi oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” kata dia. 

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/TribunManado.co.id)

ak sepant

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah & Anak Tiri di Lingga Berakhir di Bui, Diungkap Satreskrim Polres Lingga, https://batam.tribunnews.com/2020/10/14/cinta-terlarang-ayah-anak-tiri-di-lingga-berakhir-di-bui-diungkap-satreskrim-polres-lingga?_ga=2.139018995.1307764926.1602303192-508900894.1599210416.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved