Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan, Pria Paruh Baya Akhirnya Harus di Bui, Terungkap

Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan, Pria Paruh Baya Akhirnya Harus di Bui, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kisah asmara terlarang kembali terjadi. Kali ini melibatkan seroang ayah bersama anak tirinya.

Akibat kasus ini, pria berinisial A (40) harus diamakan di Polres Lingga, Provinsi Kepri.

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).

Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.

Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.

"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).

Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ayah Lecehkan Anak Tiri di Bolmong

Kasus cabul anak kembali terjadi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved