Berita Palembang

Polisi Tangkap Empat Mahasiswa Tersangka Perusak Mobil Polisi saat Ricuh Demo di Palembang

Tersangka perusak mobil Pamovit milik Polda Sumsel saat ricuh demo di kantor DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020), ditangkap polisi

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Foto Ilustrasi : Mobil polisi di Palembang yang terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan dari massa yang merasa emosi, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tersangka perusak mobil Pamovit milik Polda Sumsel saat ricuh demo di kantor DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020), ditangkap polisi.

Tersangka perusak mobil milik kepolisian itu masih mahasiswa.
Mereka ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumah dan kos mereka masing-masing, Selasa (13/10/2020).

Ada empat mahasiswa yang ditangkap, mereka berasal dari universitas berbeda di Palembang.

Para pelaku yang diamankan yakni AH (19 tahun), MNI (20 tahun), MBK (22 tahun), dan RSN (21 tahun).

Keempat mahasiswa ini, diamankan setelah Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari aksi yang terjadi saat ricuh.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Dugaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Dari penyelidikan, ternyata keempat mahasiswa ini ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil Pamovit milik Polda Sumsel.

Mereka ada yang menendang, memukul hingga hendak membakar mobil.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, empat tersangka yang diamankan ini karena melakukan pengerusakan mobil dinas Provos dan Pamovit.

"Dari empat yang diamankan ini, dari hasil rapid ada satu yang reaktif. Mereka ini ikut merusak, sedangkan untuk yang mengambil rotator sedang kami cari," katanya.

Baca juga: Besok di Palembang Ada Aksi Unjuk Rasa, Penjelasan KSBSI Soal Beredarnya Surat Demo Selama 5 Hari

Sudah ada delapan orang yang diamankan terkait pengerusakan mobil milik polisi.

Jatanras Polda Sumsel, masih melakukan pengejaran sekitar 15 orang lain yang sudah teridentifikasi datanya.

Mereka juga masih mahasiswa yang ikut melakukan pengerusakan mobil polisi.

"Kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami bila kami tangkap. Untuk keempat tersangka ini, kami kenakan pasal pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved