Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Dugaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Menurut Awi, penyidik nantinya tetap mengikuti jalannya persidangan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah adanya tersangka lain di dalam penerbit
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi resmi ditahan dalam statusnya sebagai tersangka korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Keputusan penahanan keduanya itu diumumkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.
Menurut Awi, keduanya ditahan pasca menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan Covid-19.
Baca juga: Saya Gagal Memuaskan Kalian, Isak Tangis Kim Jong Un saat Membahas Guncangan Ekonomi di Korut
Baca juga: SADIS, Seorang Suami Penggal Kepala Istri, Tenteng Kepala ke Kantor Polisi, Pemicunya Terkuak
Baca juga: Ngeri ! Satu Keluarga Tewas di Sawah, Bukan Kesetrum Jebakan Tikus, Keluarga Ungkap Fakta Asli
Baca juga: Ayah Menangis Kami Selalu Merindukanmu Nak, Bocah 10 Tahun Tewas setelah Duel dengan Pemerkosa Ibu
Awi menyampaikan penahanan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi menyusul berkas kedua tersangka akan dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan RI. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"4 tersangka sudah dinyatakan lengkap P-21 atau lengkap sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu," tukasnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Hidupi 5 Anak Yatim, Fakta Seorang Pria Berontak hingga Diseret Petugas saat Terjaring Razia Masker
Baca juga: HEBOH Tukang Becak Sebut Soekarno Masih Hidup, Didatangi ke Rumah, Jawaban Mbah Mijan Mengagetkan
Baca juga: Dulu Mewah, Mengintip Rumah Cendana setelah Ditinggal Soeharto, Bak Tak Berpenghuni
Menurut Awi, penyidik nantinya tetap mengikuti jalannya persidangan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah adanya tersangka lain di dalam penerbitan red notice tersebut.
"Kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru di persidangan tentunya atas perintah pengadilan nanti kita bisa laksanakan untuk penyidikannya," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Alasan Belum Ditahan
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan belum menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah dilimpahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas itu sedang dianalisa untuk dilanjutkan ke meja hijau.