Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Dugaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Menurut Awi, penyidik nantinya tetap mengikuti jalannya persidangan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah adanya tersangka lain di dalam penerbit

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB, Napoleon selaku Pemohon tidak hadir.

 Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya. 

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel. 

Gugatan Praperadilan Napoleon

Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra

Gugatan Praperadilan Napoleon ditolak Bareskrim Polri

Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku Pemohon.

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur, satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved