Berita Muara Enim

Polisi Siapkan Makanan Minuman dan Badut Hibur Demonstran Tolak UU Omnibus Law di Muara Enim

langsung dijamu oleh Kapolres Muaraenim dengan makanan dan minuman seperti es cendol, Siomay dan tekwan

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Buruh menikmati es cendol gratis saat demo di kantor DPRD Muaraenim guna menolak di berlakukannya UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Muaraenim (SBBM) melakukan aksi damai di halaman kantor DPRD Muaraenim guna menolak di berlakukannya UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).

Buruh berorasi di depan kantor legislatif dengan menyuarahkan tuntutan mereka dalam menolak diberlakukannya undang-undang yang telah di sahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Muaraenim dan Satpol PP.

Ada yang berbeda dari aksi-aksi yang kerap terjadi di lapangan, kali ini ratusan buruh yang rela berjemur di bawah terik mentari demi menyampaikan aspirasi mereka, langsung dijamu oleh Kapolres Muaraenim dengan makanan dan minuman seperti es cendol, Siomay dan tekwan.

Pemberian makanan ini berasal dari Warung Polisi Dulur Kito (PeDeKa).

Sontak saja, jamuan tersebut langsung di serbu oleh para buruh yang sedang melakukan aksi.

Baca juga: Link Pendaftaran Program Seleksi Guru Penggerak, sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Tidak butuh waktu lama, ratusan porsi es cendol, tekwan dan siomay habis dalam sekejap hingga tak bersisa.

Tak hanya itu saja, dalam menghadapi para buruh yang melakukan aksi, jajaran satlantas Polres Muaraenim juga membawa dua orang badut mickey mouse yang berjoget untuk menghibur para buruh yang sedang makan dan minum untuk mencairkan suasana agar tidak tegang.

Tidak lama berselang, beberapa orang perwakilan para buruh di gedung wakil rakyat tersebut langsung diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muaraenim di ruang Badan Anggaran.

Ketua SBBM Muaraenim, Rahmansyah mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya membawa sekitar 200 buruh dari delapan perusahaan untuk melakukan penolakan diberlakukannya UU Omnibus Law tersebut.

"Sebenarnya kita mau menurunkan sebanyak 500 buruh, tapi karena kondisi ditengah pandemi covid 19 ini makanya kita batasi dan hanya membawa 200 orang buruh saja,"katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa pihaknya menolak keras di berlakukannya UU Omnibuslaw tersebut.

"Kami telah mencari draf UU tersebut dan membacanya dengan telili dan memang ada pasal yang sangat krusial dihilangkan dalam UU sebelumnya seperti pasal 59 UU 13 tahun 2003 telah telah dihapus dalam UU Omnibus Law, padahal itu merupakan pasal yang berisi persyaratan pemberlakuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),"jelasnya.

Baca juga: 5 Bulan Bisa Raih 1,1 Juta Follower, Ini Tips Cara Meraih Banyak Pengikut Bagi Pengguna Tik Tok

Ia juga mengatakan bahwa dengan tidak adanya pasal tersebut merugikan para buruh.

"Dimana Pengusaha jelas akan menerapkan perjanjian kerja setiap tahunnya. Otomatis dengan begitu tidak adanya masa kerja dengan kata lain seperti hak pesangon apabila adanya PHK tidak diterima lagi oleh buruh,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved