Modal Kata 'Sayang', Seorang Pria Setubuhi ABG hingga Direkam, Orangtua Syok saat Periksa Ponsel
AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.
Editor:
Weni Wahyuny
Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya,