Ada-ada Saja, Saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Buruh di Muaraenim Ini Curhat Gagal Menikah
DPRD jangan hanya menjadi tukang pos saja mengantarkan surat ke DPR RI, tetapi juga menyatakan mendukung sikap dari buruh Kabupaten Muara Enim.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Ada-ada saja ulah para buruh yang berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (13/10/2020).
Seperti yang tertangkap kamera wartawan, seorang pekerja membawa spanduk dari kertas karton berwarna putih yang bertuliskan kalimat "Pesangon Dihapuskan Kami Gagal Nikah".
Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) menggelar demo tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (13/10/2020).
Aksi demo buruh tersebut dibawah koordinator Ketua SBBM Muara Enim Rahmansyah SH MH, bersama buruh dari perusahaan di Kabupaten Muara Enim.
Menghilangkan pasal 59 adalah menghilangkan hak buruh menjadi pegawai tetap. Dalam pasal tersebut mensyaratkan menjadi pekerja KKWT yang berarti kontrak.
Jika tenaga kontrak diberhentikan tidak akan pesangon. Padahal pesangon tersebut merupakan satu-satunya yang ditunggu oleh buruh jika diberhentikan. Kalau sistem KKWT berarti seumur hidup selalu kontrak. UU Omnibis Law sangat mengkebiri hak-hak pekerja.
"DPRD jangan hanya menjadi tukang pos saja mengantarkan surat ke DPR RI, tetapi juga menyatakan mendukung sikap dari buruh Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.
Menurut Yusran anggota DPRD dari Fraksi Golkar, yakinlah apapun aspirasi buruh akan kita dukung sebab beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut menyengsarakan buruh yang notabene rakyat yang memilih anggota Dewan. Contohnya, UMR setelah dikaji memang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
"Jika kami sebagai penentu, pasti sudah kami batalkan," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Subhan anggota DPRD Muara Enim juga mendukung aspirasi buruh tersebut sebab memang beberapa pasal didalam Omnibus Law tersebut merugikan para buruh.
"Saya sangat mendukung sebab saya pernah menjadi buruh. Saya tahu kesulitan ketika menjadi buruh," pungkasnya.
Sementara itu Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, menyatakan bahwa aspirasi pernyataan sikap tersebut di terima dan akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI. Mereka akan menugaskan Komisi IV DPRD Muara Enim terkait untuk segera menyampaikan ke Komisi IX DPR RI.
"Bila perlu, besok (Rabu, Red) Komisi IV DPRD Muara Enim ke Komisi IX DPR RI menyampaikan aspirasi buruh tersebut," jelasnya.(ari)