Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi
KPU Batalkan Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Ikut Pilkada Ogan Ilir 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Teka-teki nasib pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak akhirnya terjawab, Senin (12/10/2020) malam.
Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
Baca juga: Pernah Dipersoalkan Gara-gara Beras, Hari ini lyas Panji Alam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir
"Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi," terang Massuryati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.
Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :
Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon
Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Penjelasan Ilyas
Terkait hasil keputusan KPU yang mengabulkan rekomendasi dari Bawaslu yang akan mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Ilyas Panji Alam akan melanjutkan persoalan ini ke MA.
"Saya sudah mengetahui informasi itu, dan jalan satu - satunya kita lanjutkan ke MA," ujar Ilyas.
