Pilkada Ogan Ilir 2020
Terancam Diskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Pasangan Ilyas-Endang Siapkan Pembelaan
Rekomendasi itu muncul karena pasangan nomor urut dua ini dianggap telah melakukan pelanggaran admistrasi pilkada
"Untuk paslon saat ini tetap fokus pada kampanye ke desa-desa untuk merebut suara rakyat, sedang soal rekomendasi itu jika sudah dieksekusi kita akan melakukan langkah hukum sampai MA," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irianto membenarkan adanya laporan dari Bawaslu Ogan Ilir yang telah merekomendasikan ke KPU Ogan Ilir agar pasangan calon Bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran administrasi pilkada.
Bawaslu Sumatera Selatan, jelas Iin Irianto, memastikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir sudah menjalankan semua prosedur dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tersebut pada tanggal 5 Oktober lalu.
Saat ini ia sedang berada di KPU pusat di Jakarta untuk berkonsultasi terkait rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu.