Berita Musirawas
Satu Lagi Tersangka Pembegal Satu Keluarga di Musirawas Dibekuk Polisi, Usianya 20 Tahun
Saat ditangkap Jumat (9/10/2020), tersangka juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu di saku belakang sebelah kiri celana tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Salah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.
Tersangka adalah Febriansyah (20 tahun) warga Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Saat ditangkap Jumat (9/10/2020), tersangka juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu di saku belakang sebelah kiri celana tersangka.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, tersangka merupakan DPO kasus curas dengan korban Yolif Widaryoto, warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.pada 27 Agustus 2020.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan anak dan isterinya dicegat oleh tersangka bersama komplotannya dan diancam dengan parang.
Lalu tersangka merampas tas milik korban.
Dalam kasus tersebut, seorang pelaku sudah tertangkap, yaitu Rudi Hartono (25), warga Desa Binakarya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan diperoleh identitas beberapa pelaku lainnya yang kemudkan ditetapkan DPO, termasuk salah satunya adalah tersangka Febriansyah.
"Berdasarkan DPO kasus curas tersebut, kami memerintahkan Kapospol Marga Baru dan anggota reskrim melakukan pengembangan dan lidik keberadaan pelaku. Setelah keberadaan salah satu pelaku bernama Febriansyah diketahui, langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, Minggu (11/10/2020).
Dikatakan, setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka.
Hasilnya ditemukan dua paket kecil dibungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga narkotija jenis sabu.
Barang bukti narkoba itu ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan tersangka di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakannya.
"Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik dirinya," katanya. (SP/ Ahmad Farozi)
