Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Kasus Perusakan Mobil Polisi Saat Demo Bakal Diproses, Ada BB Kayu dan Batu juga Rekaman CCTV

Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menginterogasi keenam pelaku perusakan mobil polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi meringkus enam orang pelaku perusakan kendaraan operasional Polda Sumsel saat demo RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumsel pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Keenam pelaku, empat orang diantaranya ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel dan dua orang lainnya diringkus Polrestabes Palembang.

"Ada enam pelaku yang diamankan. Proses!," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Keenam pelaku ini, lanjut Anom, terbukti merusak mobil Provos dan Dit Pam Obvit Polda Sumsel serta satu unit mobil ambulans milik kepolisian menggunakan benda-benda seperti batu dan kayu.

Tak hanya mobil, puluhan motor milik petugas dan warga juga ikut dirusak massa.

"Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka," jelas Anom.

Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara ini mengatakan, ada empat orang yang ditangkap Tim Jatanras, perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Keeanam pelaku diantanranya MI (16 tahun) warga Talang Kelapa, RI (16 tahun) warga Talang Kelapa, HI (19 tahun) warga Talang Betutu, ED (16 tahun) warga Lebong Siarang, GT (17 tahun) warga Sukabangun dan DW (20 tahun) warga Lebong Siarang.

"Keenam pelaku yang ditangkap merupakan lima orang pelajar SMK dan seorang warga sipil," terang Anom.

Keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Sementara seorang pelaku mengaku diajak menggelar aksi unjuk rasa oleh oknum mahasiswa.

"Saya diajak mahasiswa, 'ayo kita demo untuk masa depan kita'. 'Ayo' saya bilang," ujar RI, salah seorang pelaku perusakan.

Tiba di depan gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX, RI mengaku melihat suasana mulai ricuh dan ia melihat mobil water cannon menyemprotkan air hingga mengenai dirinya.

RI yang mengaku basah kuyup, lalu melempar mobil water cannon tersebut menggunakan batu.

"Mobil penyemprot air yang saya lempar, bukan mobil pribadi polisi. Itu pun tidak kena," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved