Kapolda Makassar Bongkar Siapa Dalang Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja, Ternyata Ini Kelompoknya
Akhirnya terbongkar juga nama-nama oknum dan kelompok yang selama ini diduga mendalangi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir rusuh di Makassa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Akhirnya terbongkar juga nama-nama oknum dan kelompok yang selama ini diduga mendalangi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir rusuh di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam. Dia menyebutkan, kericuhan yang terjadi saat aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Makassar, lantaran ditunggangi kelompok tertentu.
Merdisyam mengatakan memang ada kelompok-kelompok anarko itu yang memancing kericuhan terjadi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law yang digelar di beberapa titik di Kota Makassar.
Namun, dia mengungkapkan, pihaknya kini sudah berhasil mendorong para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis dan terlibat bentrok dengan polisi di Jalan sekitar kantor DPRD Sulsel dan flyover di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

"Ada yang menumpang oleh kelompok-kelompok tertentu salah satunya yang kita deteksi yang membuat onar. Yang memancing kerusuhan. Makanya kami berpesan jangan terpancing, terprovokasi kepada pihak-pihak yang ingin melakukan provokasi," ujar Merdisyam.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan kembali terjadi di hari ketiga aksi demo tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di sekitar kantor DPR Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (8/10/2020) sore.
Bentrok antarpolisi dan pengunjuk rasa tersebut terjadi tidak lama setelah kericuhan pertama yang membuat polisi menembakkan gas air mata setelah dilempar batu oleh massa aksi.
Dalam bentrokan kedua ini, sebuah pos polisi lalu lintas yang berada di sekitar flyover Makassar dilempari bom molotov oleh seseorang dengan menggunakan masker yang diduga massa aksi.
Alasan Pemerintah Paksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.