Berita Pendidikan
Disdik Sumsel Keluarkan Edaran Larang Pelajar Ikut Demo, Minta Sekolah Siapkan Sanksi
Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Demo menolak omnibus law yang terjadi di Palembang dua hari ini banyak melibatkan pelajar.
Beberapa diantaranya sempat diamankan polisi.
Bahkan ada yang membawa bom molotov dan ditemukan percakapan ajakan untuk demo.
Menggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Riza Fahlevi mengeluarkan surat edaran dengan nomor ; 420/8509/Set.3/Disdik.SS/2020, tertanggal 8 Oktober 2020, yang isinya melarang pelajar tingkat SMA dan SMK dilarang ikut Demo.
Dalam surat edaran itu Riza meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan imbauan kepada orang tua siswa agar anaknya tidak ikut tergabung dengan para pendemo, serta tidak tergiur bujuk rayu sekelompok elemen masyarakat untuk melakukan demo atau hal hal yang tidak diinginkan.
"Terlebih perbuatan yang membahayakan Jiwa, "tegasnya.
Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi.
"Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," tambahnya.
Saat Indonesia berada dalam situasi Pandemi covid-19, dilarang adanya perkumpulan dan lagipula para pelajar juga melaksanakan Pembelajaran jarak jauh.
"Situasi pandemi, gelombang aksi bakal muncul dan bakal menimbulkan klaster baru covid-19, "tegasnya.
"Baik guru, kepala sekolah, dan orangtua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa," tambah dia.
Ia juga meminta kepada kepala sekolah apabila ada siswanya yang terlibat demo, pihak sekolah harus memanggil dan memberikan sanksi kepada siswa agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.