Vicky Prasetyo Diseret Angel Lelga hingga Penjara, Kuasa Hukum Sebut Bisa Balas Mantan Istri

"Saya dengan teman-teman disini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini, saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Ange

Instagram @angellelga @vickyprasetyo777
Angel Lelga dan mantan suaminya, Vicky Prasetyo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meyakini kliennya bisa memperkarakan Angel Lelga dan Fiki Alman ke jalur hukum, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo.

Ramdan Alamsyah menegaskan untuk Fiki Alman kliennya tak akan tinggal diam.

Selama ini, Vicky belum mengambil langkah hukum, bukan berarti tak akan melakukan hal tersebut.

Setelah mendengarkan beberapa saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum dan yang terbaru adalah saksi ahli pidana.

Pihak Vicky Prasetyo seakan berada di atas angin karena semua kesaksiannya justru meringankan Vicky.

"Saya dengan teman-teman disini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini, saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui Tribun Seleb di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

"Dan tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki Alman."

"Bukan Fiki Alman tidak (diproses) sama sekali,"

"Belum, kami belum melakukan tindakan apapun," bebernya.

Ramdan menegaskan, selama ini kliennya bukan tidak ingin melakukan apapun.

Namun, ingin lebih dulu memberikan kebenaran pada masyarakat bahwa penggerebekan yang dilakukan Vicky malam itu tidak salah.

Saksi ahli pidana saat diberitahu fakta-fakta dalam persidangan yang jauh berbeda dengan kronologi di BAP.

Mengakui bahwa tindakan Vicky dengan melapor RT sebelum menggerebek rumah Angel Lelga adalah tindakan benar.

"Kami bukan tidak (melakukan upaya hukum), tapi kami belum."

"Setidaknya saat ini kami dapat menunjukan kepada masyarakat (kebenarannya) dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli," terang Ramdan.

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved