Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law

Diciduk Polisi, Selamat Malah Senang Saat Dibawa ke Polrestabes Palembang, Bisa Viral dan Masuk TV

Aduh mas, gimana ya saya mau kerja malah duduk disini. Tapi asyik sih bisa masuk tv dan viral

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Selamat, seorang warga terjaring di lokasi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan dibawa ke Polrestabes Palembang, Bisa Viral dan Masuk TV. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan peserta demo kembali diamankan di Polrestabes Palembang saat melakukan orasi di DPRD Kota Palembang, Kamis (8/10/2020).

Puluhan remaja tersebut digiring satu persatu dari mobil petugas menuju ruangan di Polrestabes Palembang untuk didata.

Selamat (21) warga Jalan Soak bujang, Keluarahan Gandus, Kecamatan Gandung Palembang mengatakan, kalau pada saat kejadian ia benar-benar tidak tahu.

"Saya tadi sedang duduk-duduk tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian saya dipanggil anak kuliahan untuk ikut berdiri disamping mereka. Tiba-tiba saya dan teman saya dibawa petugas ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Sambil tersenyum dan tanpa rasa takut selamat menuturkan kalau ia masuk bekerja pukul 14.00 WIB siang ini.

"Aduh mas, gimana ya saya mau kerja malah duduk disini. Tapi asyik sih bisa masuk tv dan viral," katanya.

Sementara itu dari pengakuan beberapa peserta demo yang diamankan mengaku kalau mereka masih pelajar.

"Kami masih pelajar bang, tadi pada saat ikut aksi kami ditangkap dan tidak tahu alasanya, kemudian kami dibawa ke Polrestabes Palembang tanpa melakukan perlawanan," kata para pendemo yang diamankan.

 Sehubungan dengan penangkapan 183 anak usia remaja yang didominasi pelajar SMA dan SMK yang melakukan unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bom molotov.

"Langkah kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap anak yang memenuhi unsur pidana," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Kamis (8/10/2020).

Namun Anom tak menyebutkan berapa orang dari jumlah ratusan pelajar tersebut yang akan diproses secara hukum.

Polrestabes Palembang, kata Anom, mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dan kota Palembang mengimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK untuk memberikan peringatan kepada anak didiknya.

"Diimbau agar tidak terlibat tindak pidana dan memberi sanksi terhadap pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang," tegas Anom.

"Kepada orang tua murid juga agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka, terlebih selama pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini," kata Anom menambahkan.

Terpisah, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti imbauan polisi tersebut kepada para orang tua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved