Berita Viral

Tiga Bocah di Aceh Diikat dan Dilakban Selama 6 Jam, Tubuhnya Diseret ke Semak-semak Lalu Diperkosa

Pribahasa itulah yang dapat digambarkan dengan nasib malang yang dialami tiga bocah perempuan warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda A

Editor: Moch Krisna
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan (tengah) didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi (kiri) dan Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan tiga pelaku di indoor Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDA ACEH - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Pasalnya, dua dari tiga bocah yang baru diketahui identitasnya itu oleh polisi, sebut saja namanya Mawar (8) dan Kamboja (8) mengalami nasib memilukan.

Keadaan itu tergambar dari perlakuan biadab tersangka TR (49), otak pelaku pemerkosaan yang juga warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.

Setelah tangan ketiga bocah perempuan itu diikat, lalu mulutnya dilakban, selanjutnya ketiga gadis kecil tersebut dimasukkan ke rak jualan pisang goreng yang merupakan profesi pelaku.

Kemudian tersangka TR yang berdagang pisang goreng di pinggir Jalan Ir Mohd Taher, di satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, lantas memanggil dua tersangka lainnya, yakni RS (34) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan RR (20) warga desa yang sama dengan pelaku TR.

Tujuan TR, memanggil dua rekannya RS dan RR, yang akhirnya ikut menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan itu, agar sama-sama menggerayangi ketiga tubuh gadis kecil tersebut.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

Menurut AKP Ryan, begitu kedua tersangka RS dan RR tiba di usaha jualan pisang goreng milik tersangka TR dipinggir Jalan Ir Mohd Taher itu, pelaku langsung menunjukkan ketiga gadis kecil malang tersebut yang sudah disekap di dalam rak goreng pisang milik TR dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban.

Parahnya, kedua tersangka RS dan RR ikut terbuai dengan ajakan pelaku TR.

Tanpa berpikir panjang, para tersangka itu, langsung menyeret ketiga gadis kecil tersebut ke belakang bangunan tempat tersangka berjualan pisang goreng.

Ternyata di dalam semak-semak itu ada semacam tempat tidur-tiduran yang disediakan tersangka TR yang dibuat dari kardus.

"Di lokasi itulah ketiga bocah malang itu diperkosa oleh ketiga tersangka," ungkap AKP Ryan didampingi Kanit PPA Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK

Setelah puas melakukan aksi syaitannya, akhirnya tersangka TR Cs pun melepaskan ikatan di tangan bocah malang tersebut sambil mengancam akan membacok bocah-bocah malang tersebut dengan parang, kalau sampai ada yang tahu kasus tersebut.

"Ketiga korban ini diikat tangan dan dilakban mulutnya mulai pukul 10.00 WIB pagi dan baru dilepas oleh para tersangka pukul 16.00 WIB atau di jam 4 sore. Lalu, agar anak-anak ini tetap dia, tersangka TR memberikan mereka pisang goreng dan langsung disuruh pulang," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved