Berita PALI
Agustian Syaputra dan Rommy Suryadi Akan Gantikan Devi dan Darmadi di DPRD PALI
DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima surat pengunduran diri dari Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima surat pengunduran diri dari Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi.
Dua politisi ini menanggalkan jabatannya sebagai legislator karena sebagai syarat bertarung di Pilkada PALI 2020.
"Kita telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (Devi Harianto - Darmadi Suhaimi)," ungkap Ketua DPRD PALI H Asri AG, Rabu (7/10/2020).
Menurut Asri, dari surat pengunduran diri itu juga sudah ada lampiran surat dari partai bersangkutan menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya.
"Pada hari yang sama, sudah kami tindak lanjuti ke gubernur melalui bupati. Dari situ nanti dari partai mengusulkan PAW sesuai rekomendasi KPU," jelasnya.
Berdasarkan itu, membuka peluang calon legislatif lalu yang perolehan suaranya dibawah Devi dari Partai Demokrat dan Darmadi dari PAN untuk menggantikan posisinya di parlemen.
Dua nama bakal pengganti Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi pun mencuat, dan diketahui bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tengah diurus.
"Proses PAW masih menunggu rekomendasi KPU. Kalau dari KPU sudah keluar, secepatnya kita ajukan. Untuk PAW, ada dua nama, yakni Agustian Syaputra Dan Rommy Suryadi," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU PALI, Sunario membenarkan adanya surat permintaan dari ketua DPRD terkait PAW.
"Surat permintaan PAW itu sudah kita bahas, dimana kita melihat hasil perolehan suara sah pada Pileg lalu dan peringkat perolehan suara serta daftar calon tetap," ujar Sunario.
Setelah dibahas, Sunario menyebut bahwa bakal pengganti Devi Haryanto atas nama Agustian Syaputra.
Sedangkan bakal pengganti Darmadi Suhaimi yakni Rommy Suryadi.
"Dua nama itu dinyatakan memenuhi syarat, dengan catatan telah menyerahkan LHKPN. Karena kalau belum menyerahkan LHKPN mereka tidak bisa dilantik. Untuk surat balasan atau rekomendasi KPU telah disampaikan ke DPRD PALI," jelasnya. (SP/ Reigan)