Sebelumnya 32 Kali Upah, Aturan Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Maksimal 25 Kali Upah

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) kota Palembang, Rabu (19/8/2020) menggelar aksi demo lanjutan, di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Terdapat beberapa pasal kontroversial di Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan, Senin (5/10/2020).

Satu dianyara pasal yang dianggap mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Sindikat Bobol Rekening di Tulung Selapan, Kerja di Tengah Hutan, Punya Mobil Mewah

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI, Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved