Berita Palembang
Ria Tamara Teller Bank di Palembang Gelapkan Dana Rp 1,4 Miliar, Modusnya Terbongkar
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa Ria merupakan karyawan Bank BTPN
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang virtual Ria Tamara, teller bank swasta di palembang yang diduga menggelapkan uang sebesar Rp1, 4 miliar. Sidang digelar di pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/10/2020)
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali yang juga tidak dilaporkan oleh terdakwa.
• Natasha Wilona Balik Lagi Jadi Pacar Stefan William di Anak Band SCTV, Ini Respon Fero Walandouw
"Akibat perbuatan terdakwa, bank BTPN KC Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp. Rp.1.467.700.000 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)," jelas JPU.
Berdasarkan data dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, JPU menjerat terdakwa dengan pasal primair 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.