Berita Palembang

Ria Tamara Teller Bank di Palembang Gelapkan Dana Rp 1,4 Miliar, Modusnya Terbongkar

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa Ria merupakan karyawan Bank BTPN

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang virtual Ria Tamara, teller bank swasta di palembang yang diduga menggelapkan uang sebesar Rp1, 4 miliar. Sidang digelar di pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ria Tamara yang berprofesi sebagai teller bank swasta di Palembang, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah mencapai 1,4 miliar, Senin (5/10/2020).

Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa Ria merupakan karyawan Bank BTPN dengan tugas sebagai Teller di Bank BTPN KC Palembang.

"Terdakwa bertugas melayani nasabah dalam proses transaksi seperti setoran tunai, penarikan tunai, setoran kliring, pemindah bukuan dan lain sebagainya terhadap seluruh produk yang dimiliki oleh Bank BTPN," ujar JPU dalam dakwaannya sebagaimana dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Palembang.

Terungkapnya dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa, bermula saat saksi berinisial YI selaku Branch Head BTPN KC Palembang, mendapat permintaan data dari Kantor Pusat Bank BTPN Jakarta untuk beberapa transaksi pada tanggal 16 Apri 2020.

Tim Gabungan Mulai Fokus Penertiban Protokol Kesehatan di Kantor dan Hajatan di Palembang

Deadline (batas waktu) penyerahan data tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2020.

"Namun sampai pukul 11.00 wib data tersebut belum dipenuhi oleh terdakwa selaku pemegang data tersebut," ungkap JPU.

Bahwa selanjutnya saksi YI bersama saksi MA, melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta oleh kantor pusat.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan berkas transaksi yang diminta oleh Kantor Pusat.

Bahwa kemudian pada pukul 12.50 wib, terdakwa mengirimkan data transaksi via email laporan yang diminta ke Branch Head dengan tembusan ke Area Head dan PIC yang meminta data dari kantor pusat.

"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap satu nomor rekening yang ternyata merupakan nomor handphone terdakwa," ujarnya.

22 Hari Pelarian Cai Changpan, Pasukan Brimob Diturunkan, Keberadaan Terpidana Mati Mulai Terendus

Selanjutnya, investigator Bank BTPN melakukan investigasi dan meminta data ke cabang Palembang.

Kemudian diketahui bahwa dokumen Raport Transaksi yang diminta kantor pusat telah direkayasa oleh terdakwa.

"Dengan cara discan laporan yang diminta kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa," ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali yang juga tidak dilaporkan oleh terdakwa.

Natasha Wilona Balik Lagi Jadi Pacar Stefan William di Anak Band SCTV, Ini Respon Fero Walandouw

"Akibat perbuatan terdakwa, bank BTPN KC Palembang mengalami kerugian kurang lebih Rp. Rp.1.467.700.000 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)," jelas JPU.

Berdasarkan data dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, JPU menjerat terdakwa dengan pasal primair 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved