Aturan Sudah Ditandatangani Jokowi, Kapan Gaji dan Tunjangan PPPK di Pemprov Sumsel Dibayar ?

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, total PPPK yang dinyatakan lulus tes oleh Panitia Pusat pada tahun 2019 s

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dengan telah ditandatanganinya aturan terkait gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Presiden Joko Widodo jadi kabar gembira bagi PPPK yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Alhamdulillah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah keluar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Nora Elisya, S.H, M.M saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, total PPPK yang dinyatakan lulus tes oleh Panitia Pusat pada tahun 2019 sebanyak 101 orang, terdiri dari 70 orang guru dan 31 orang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). 

Pemerintah Buka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Apa Beda ASN dan PPPK?

Masih kata Nora, bahwa terhadap yang lulus tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk diangkat.

Namun memang sampai sekarang belum terlaksana,  karena terkendala gaji dan tunjangan. 

"Dengan sudah ditandatanganinya aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, diharapkan K2 yang lulus menjadi PPPK tersebut segera diangkat sehingga penantian selama lebih 1 tahun terwujud," katanya.

Menurutnya, 101 orang PPPK yang lulus tersebut khusus PPPK di lingkungan Provinsi Sumsel, belum termasuk di Kabupaten/Kota.

Lalu mengenai kapan pemberlakuan pembayaran gajinya, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.

BREAKING NEWS : Oknum ASN di Palembang Ditangkap saat Sedang Asik Nyabu di Kamar

Sebelum Nasihati Pengantin, Oknum ASN KUA di Palembang Hisap Sabu, Berdalih Tingkatkan Rasa PD

Isolasi 14 Hari dan Tak Jalani Swab Test, Satu Orang di Pagaralam Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sementara itu  Sekretaris BKD Provinsi Sumsel Ismail Fahmi, SIP, M.Si menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK

"PNS dan PPPK ini dari segi gaji, tunjangan dan lain-lain sama. Namun bedanya itu kalau PNS dapat pensiunan sedangkan PPPK tidak dapat pensiunan," jelasnya.

Menurutnya, secara instrumennya PPPK ini seleksinya sama seperti CPNS, yaitu melalui pengajuan formasi, setelah ada formasi baru tes dan ketika dinyatakan lulus baru diangkat. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved