Pemerintah Buka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Apa Beda ASN dan PPPK?

Secara umum PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan berarti mulai dari gaji, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan formasi selama ia bekerja.

Editor: Weni Wahyuny
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun ini. 

Namun, apakah ada beda status dan tupoksi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK ?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)  Nomor 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK termasuk dalam peraturan ini. 

Kepala BKN Kantor Regional VII, Agus Setiadi mengatakan untuk PNS, mereka punya formasi dan tugas semuanya yang telah diketahui selama ini.

BREAKING NEWS : Oknum ASN di Palembang Ditangkap saat Sedang Asik Nyabu di Kamar

Isolasi 14 Hari dan Tak Jalani Swab Test, Satu Orang di Pagaralam Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Secara umum PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan berarti mulai dari gaji, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan formasi selama ia bekerja.

"Tapi PPPK berdasarkan kinerja kontrak yang dibuat tahun dengan pejabat pembinaan kepegawaian. Dia tidak dapat gaji pensiun seperti metode pensiunan untuk PNS," jelasnya, Sabtu (3/10/2020).

Makanya, kata Agus, saat ini di sejumlah daerah asuransi jiwa seperti Taspen life, BNI life menjalin kerjasama Pemda, di mana menawarkan apakah Pemda yang bersangkutan mau menambahkan jaminan kesehatan, begitu juga untuk pensiunnya. 

"Mengenai besarannya saya kurang tahu, namun itu juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Harusnya,
mereka yang statusnya PPPK lebih disejahterakan. Tapi sekarang seperti dipaksakan untuk dibayarkan gajinya. Apalagi PPPK tak bisa ke luar instansi," jelasnya.

Minta Pekerjaan, 2 ABG Ini Malah Diminta Layani Kakek-kakek, Berawal dari Utang Rp600 Ribu

TERJAWAB Mengapa Soeharto Tak Dihabisi oleh PKI Bersama 7 Jenderal di Peristiwa 30 September 1965

Dalam proses rekrutmen PPPK, BKN tidak ikut serta karena sepenuhnya dilakukan oleh Pemda yang bersangkutan.

"Kita hanya rekrutmen ASN saja," katanya. 

Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Untuk melakukan pengadaan, instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

"Terkait penggajian apakah sama dengan ASN besarannya kita belum dapat info lebih lanjut," katanya (cr26/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved