Keberadaan Cai Changpan Mulai Terendus, Kemampuan Survival Sang Napi jadi Kendala Petugas
Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Keberadaan narapidana narkoba asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) mulai tercium oleh polisi.
Diduga terpidana mati kasus narkoba itu masih berada di hutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan diduga Chai Changpan telah melarikan diri ke hutan di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Ia menyampaikan hutan yang diduga tempat melarikan diri pelaku juga disebut sangat luas.
• Diupah Rp100 Ribu Beli Pompa Air, 2 Petugas Lapas Tangerang Diduga Terlibat Kaburnya Napi Narkoba
• Mobil Ini jadi Tontonan Gegara Hampir Seruduk Kantor Samsat, Pengemudi Grogi Terjaring Razia Masker
"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh tim pencarian di lokasi hutan tersebut.
Menurut Yusri, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup (Survival) yang mumpuni.
Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.

"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama sama menyusuri hutan disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.

Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
2 Petugas Diduga Terlibat
Dua petugas lapas kelas 1 Kota Tangerang berinisial ES dan S diduga terlibat dalam kasus kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan membelikan peralatan pompa air untuk Cai Changpan.
Pompa air itu yang kemudian menjadi salah satu alat pelaku menggali lubang.
• Lama Tak Terdengar, Pierre Roland Pemeran Gerhana Cerita Soal Sakitnya, Sempat Alami Kejang
• TERJAWAB Mengapa Soeharto Tak Dihabisi oleh PKI Bersama 7 Jenderal di Peristiwa 30 September 1965
• KABAR GEMBIRA, Akhir Oktober BLT Karyawan Gelombang 2 Rp600 Ribu Cair, Gelombang Pertama Selesai ?
"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah petugas sipir itu mengetahui pompa itu digunakan pelaku untuk menggali lubang.
• Kaesang Pangarep Minta Dibelikan Lamborghini ke Jokowi, Malah Dapat Mobil Mainan: Makasih Banyak Pak
• 10 Hari Menghilang dan Tak Makan, Nenek Cukri Ditemukan Sehat di Dasar Jurang, Warga Terheran-heran
• Niat Datang untuk Berobat, Pemuda Kembar Diamuk Massa hingga Ditelanjangi, Dituduh akan Serang Ustaz
• Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap Polisi, Diduga Hina Wapres Maruf Amin di FB, Ini Motifnya

"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana. Juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya disitu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan petugas sipir itu mendapatkan imbalan dari Cai Changpan atas bantuannya membeli pompa air.
Uang yang diberikan ternyata hanya sebesar Rp100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp 100 ribu ya. Dia mengantar juga Rp 100 ribu keterangannya dari yang bersangkutan ya. Kita masih dalami. Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasi adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Gelar perkara awal dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan. Dan ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dua petugas sipir yang dicurigai lalai berinisial ES yang bertugas sebagai sipir lapas dan S yang bertugas sebagai salah satu PNS di Lapas Kelas 1 Tangerang. Hingga kini, penyidik masih akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status pelaku.
"Kedua duanya ini ada indikasi yang memang rencana hari ini kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini. Sementara ini masih menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur ke Hutan, Cai Changpan Pernah Mengikuti Pendidikan Kemiliteran di Tiongkok dan Peran Kedua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Cai Changpan, Salah Satunya Bantu Beli Pompa Air