Viral Oknum Mahasiswa Coret Dinding dan Lantai Musala di Tangerang, Motifnya Terkuak

Tak hanya tulisan provokatif, S juga merusak berbagai media ibadah di Musala Darussalam.

Editor: Weni Wahyuny
istimewa/media sosial
Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dicoret-coret oknum tidak bertanggung jawab, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG  - Aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.

Tulisan hasil buah tangan pelaku S itu berisi ujaran provokatif.

Tak hanya tulisan provokatif, S juga merusak berbagai media ibadah di Musala Darussalam.

Polisi mengungkap motif pelaku aksi coret-coret musala di bilangan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Yang jelas pelaku (S) sudah diinterogasi, motifnya dia meyakini apa yang dia lakukan itu sesuai dengan yang dia pelajari," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) tengah malam.

Pasalnya, S juga terpapar informasi dari media sosial YouTube sebelum melancarkan aksinya.

Fakta Memilukan Petugas Medis Bonceng Jenazah Terbungkus Kain Kafan, Habiskan Waktu 6 Jam Perjalanan

Syarat Wajib Penerima Bansos Tunai Rp500.000 serta Cara Dapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Ditanya soal kejiwaan pelaku, Ade meyakini kalau S tidak terganggu kejiwaannya lantaran bisa menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Normal saat ngobrol, bisa jawab dan bisa diskusi tadi saya," sambung dia.

Ade melanjutkan kalau jajaran Polsek Pasar Kemis bersa MUI setempat langsung membersihkan Musala Darussalam dari tulisan yang dibuat S usai melakukan olah TKP.

Sebab, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2020) petang menjelang waktu adzan Maghrib.

"Olah TKP sudah selesai, kita dapat laporan jam 16.00 WIB kemudian olah TKP oleh kapolsek yang koordinasi dengan MUI. Karena mau salat Maghrib maka polisi nyatakan olah TKP selesai. Maka itu dibersihkan supaya bisa digunakan lagi musalanya untuk salat Maghrib," papar Ade.

Polresta Tangerang pun berhasil gerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari empat jam sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

"Pelaku inisial S 18 tahun," ucap Ade.

Menurutnya, S ditangkap sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya yang disinyalir tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kepada penyidik, S mengaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta kawasan DKI Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved