Mahkamah Agung Potong Hukuman Dua Koruptor Proyek Pengadaan e-KTP
Mahkamah Agung Potong Hukuman Dua Koruptor Proyek Pengadaan e-KTP, Ini Alasannya
Putusan Majelis PK tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto memiliki peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO).
Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok Tok Tok, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Dua Koruptor Proyek Pengadaan e-KTP