JPU KPK Kembali Akan Panggil Plt Bupati dalam Sidang Fee Proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak enam saksi, namun belum dapat kita beritahukan siapa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang lanjutan kasus fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp.130 miliar.
Hal ini disampaikan JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat ditemui disela sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dengan terdakwa mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi di pengadilan negeri Palembang.
"Pasti akan kami hadirkan, tapi untuk waktunya kapan masih belum bisa kita pastikan," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Pahlevi yang saat ini sudah berstatus terpidana.
Satu diantaranya, yakni
Rista yang merupakan pembantu rumah tangga dari terdakwa Ramlan Suryadi.
Asri mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini adalah untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
KPK juga masih terus mendalami adanya indikasi penerimaan uang suap oleh kedua terdakwa maupun anggota DPRD dan pejabat lainnya di kabupaten Muara Enim.
"Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak enam saksi, namun belum dapat kita beritahukan siapa saja yang dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang dihadirkan,
Ahmad Dani selaku ASN di dinas PUPR Muara Enim
mengatakan, pernah bersama dengan terpidana A Elvin MZ Muchtar saat memberikan kantong kresek kepada terdakwa Ramlan Suryadi.
Namun Ahmad mengaku tidak tahu isi dari kantong kresek tersebut.
Diketahui bahwa A Elvin MZ Muchtar merupakan Kabid
Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Palembang atas kasus serupa.
"Pak Elvin yang menyerahkan kantong kresek itu langsung ke Pak Ramlan. Saya hanya menunggu di mobil saja. Tapi jelas saya lihat Pak Ramlan yang menerimanya," kata Ahmad Dani saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti.
Diberitakan sebelumnya, sidang ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ahmad Yani yang sebelumnya menjabat Bupati Muara Enim, terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.