Kenapa Pekerja Diminta Kembali Kirim Nomor Rekening, Ini Persoalan Subsidi Gaji Belum Diterima
Akhir pekan lalu, ia mendapat pesan dari bagian HRD perusahaannya untuk mengirimkan foto halaman pertama buku tabungannya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anto yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta heran sampai saat ini belum menerima subsidi gaji pekerja program pemerintah.
Pekerja di Palembang ini telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenaga Kerjaan sejak 6 tahun lalu.
Akhir pekan lalu, ia mendapat pesan dari bagian HRD perusahaannya untuk mengirimkan foto halaman pertama buku tabungannya.
Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer kini sudah memasuki tahap 4.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 23 September 2020, dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang telah masuk tahap pencairan.
Sementara, ada sekitar 150 ribu data calon penerima subsidi gaji yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena datanya kurang lengkap.
Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji.
Berikut rinciannya:
- Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank
Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.