Ketua KPK Firli Naik Helikopter Sewaan 7 Juta per Jam Berujung Pelanggaran, Firli Sangat Menyesal

Ketua KPK Firli Naik Helikopter Sewaan 7 Juta per Jam Berujung Pelanggaran, Sanksinya Hanya Teguran

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Menanggapi putusan tersebut, Firli Bahuri pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi," kata Firli.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berstatus pelapor menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK tersebut sudah cukup adil.

Boyamin mengatakan, sanksi yang dijatuhkan itu merupakan sebuah peringatan bagi Firli untuk menyudahi segala kontroversi dan fokus bekerja memberantas korupsi.

"Saya berharap, dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Helikopter Sewaaan 7 Juta per Jam yang Berujung pada Pelanggaran Etik Firli Bahuri"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved