Pilkada Serentak 2020 di Sumsel
BREAKING NEWS, Ini Nama Pjs Bupati 5 Kabupaten yang Laksanakan Pilkada 2020 di Sumsel
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru akhirnya mengumumkan lima nama Penjabat Sementara (PJs) lima kabupaten
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru akhirnya mengumumkan lima nama Penjabat Sementara (PJs) lima kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020.
Adapun kelima penjabat tersebut yakni :
1. Aufa Syahrizal Syarkoni (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel) untuk di kabupaten Ogan Ilir,
2. Muhammad Zaki Aslam (Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel) di OKU,
3.Nora Elisya (Kepala BKD Sumsel) di OKU Selatan,
4. Ahmad Rizali (Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan) di
Musi Rawas,
5. Suman Asra Supriyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) di Muratara.
"Saya sudah menunjuk orang yang akan menjabat PJs di lima kabupaten," ujar dia, Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan, penjabat sementara ini hanya perpanjangan tangan gubernur dan tidak berhak memindahkan serta menjalankan program- bupati definitif yang saat ini sedang cuti karena mencalonkan diri pada pilkada serentak.
"PJs tidak boleh melenceng dari program dan visi misi bupati definitif. Jadi, tidak boleh improve, hanya secara administratif menjalankan tugas bupati definitif," katanya.
Sementara, untuk kabupaten OKU Timur dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak ada pergantian penjabat karena masih ada bupati dan wakil bupati yang tidak mengikuti kontestasi politik.
Khusus untuk PJs bupati PALI masih tertunda karena bupati PALI, Heri Amalindo, belum ditetapkan sebagai calon bupati yang akan mengikuti Pilkada.
"Hari ini sudah periksa kesehatan dan tanggal 6 Oktober baru akan ditetapkan." ujarnya.
Tugas Pjs Sesuai Permendagri
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020.
Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.
Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.(SP/ Jati Purwanti/Kompas.com)