Pingsan Berdua dengan Pakaian Tak Lengkap di Dalam Mobil, Nasib 2 Oknum PNS di Asahan Kini
Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru oknum PNS yang ditemukan pingsan dengan pakaian tak lengkap dalam mobil.
Kini keduanya dikabarkan mendapatkan hukuman.
Namun hukuman yang diberikan berbeda.
• Sopir Taksi Keluarkan Cacing Pita Sepanjang 5 Meter dari Perutnya, Gegara Hobi Makan Daging Mentah
• Gadis di Kertapati Dikabarkan Hilang, Sudah 3 Hari Tak Pulang-pulang, Tak Pamit saat Keluar Rumah
• 68 Rumah di Prabumulih Diterjang Angin Puting Beliung, Warga Lari : Rumah Kami Langsung Terangkat
H dan Zul ditemukan dalam kondisi pakaian tidak lengkap.
Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat.
Setelah ditemukan, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit.
• Seorang Suami Belah Perut Istri yang Sedang Hamil, Ingin Pastikan Jenis Kelamin Sang Anak
• Kepala Dibor dan Disemen, Organ Vital Disetrum, Eksprimen Kejam pada Monyet Dikecam
Seperti dilansir dari TribunMedan, keduanya dinyatakan pingsan karena keracunan gas karbon monoksida.
Kini Zul dan H mendapat hukuman berbeda.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu (24/9/2020).
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.
Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.
Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.
Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap
Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.
Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.
Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.
Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.
Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.
Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.
"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya..
(ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Divonis Penjara Kasus Zina, Dua PNS Disdik Asahan Tak Langsung Dieksekusi, Ini Kata Jaksa