Jika Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen Lolos, Harga Avanza hingga Xpander Bisa Cuma Rp 100 Jutaan

Mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISHAK
Toyota New Avanza 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Langsung menuai pro dan kontra, Usulan Agus Gumiwang tersebut.

Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi Virus Corona alias Covid-19.

Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.

Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.

Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Menkeu Masih Lakukan Kajian

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved