PN Palembang Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara, 5 Kurir Sabu Lintas Provinsi Langsung Setuju
Untuk itu saya berharap aparat kepolisian atau pun BNN, bisa bersikap yang sama kepada para bandar. Tangkap mereka juga, jangan hanya para kurir
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima terdakwa sindikat pengedar narkotika lintas Provinsi dengan barang bukti lima kilogram sabu divonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (23/9/2020).
Kelima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi tampak terlihat lega usai pembacaan putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.
Para terdakwa juga langsung menyatakan setuju atas putusan majelis hakim.
Hal ini disampaikannya melalui layar monitor pada sidang yang digelar virtual tersebut.
"Iya hakim, kami setuju," ujar kelima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para terdakwa divonis telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum," tegas hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Sigit Subiantoro, SH, menutut kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum kelima terdakwa, Romaita SH mengaku puas sekaligus lega atas putusan hakim terhadap kelima kliennya.
Sebab kelima kliennya tersebut dapat terbebas dari ancaman hukuman maksimal dari pasal yang menjeratnya.
"Kelima orang itu kan memang hanya sebatas perantara. Mereka itu dijanjikan akan diberikan uang oleh bandar yang sampai saat ini masih buron. Bahkan sampai sekarang mereka sama sekali tidak menerima uang yang dijanjikan itu karena keburu tertangkap," ujarnya.
Menurut Romaita, penindakan tegas seharusnya juga ditujukan kepada bandar-bandar narkoba,
bukan hanya sebatas para kurir saja.
"Untuk itu saya berharap aparat kepolisian atau pun BNN, bisa bersikap yang sama kepada para bandar. Tangkap mereka juga, jangan hanya para kurir yang ditangkap dan dihukum berat. Para bandar juga harus ditindak tegas," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi SIPP PN Palembang, terungkap kelima terdakwa diamankan bersama barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 5.133 gram atau setara 5 kilogram.