Honda Mega Pro tak Dikembalikan, Warga Talang Putri Plaju Laporkan Saudara Ipar ke Polisi

Pada saat itu pelaku mendatangi rumah saya dan meminjam motor saya, namun hingga dilaporkan pelaku tidak kunjung mengembalikan motor saya.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/Khairil
Ilustrasi penggelapan motor 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Tsani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan kakak iparnya yang bernama Azhar Sabir.

Azhar dilaporkan lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor korban jenis Honda Mega Pro BG 6022 QN warna biru hitam tahun 2014 dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta.

Penggelapan terjadi di rumah korban yang beralamat di Lorong Sidomulyo, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (9/8/2020) pukul 19.00 WIB.

Korban bercerita awalnya pelaku mendatangi rumahnya untuk meminjam motor dan pergi sebentar.

"Pada saat itu pelaku mendatangi rumah saya dan meminjam motor saya, namun hingga dilaporkan pelaku tidak kunjung mengembalikan motor saya," ujar Tsani kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2020).

Korban sudah mencari pelaku ke rumahnya.

"Saya sudah mencari pelaku ke rumahnya bahkan bertanya kepada istrinya namun istrinya menjawab tidak tahu. Saya juga sempat menghubungi pelaku namun tidak bisa dan susah dihubungi," katanya.

Korban sempat menunggu itikad baik dari pelaku.

"Selama ini saya masih menunggu itikad baik kalau-kalau dia mengembalikan motor saya, karena tidak ada kepastian lantas saya melaporkan dia kepolisi dengan harapan agar dia dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri.

Laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved