Pilkada Musirawas 2020
KPU Musirawas Atur Kampanye Terbuka Calon Kepala Daerah, Boleh Kumpulkan Massa dengan Syarat Ini
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Musirawas, Syarifudin mengatakan, untuk zona kampanye paslon direncanakan akan dibagi dua zona
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Tahapan masa kampanye pasangan calon pilkada tahun 2020, berlangsung selama 71 hari.
Terhitung mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020.
Terkait dengan kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas telah memetakan wilayah untuk menentukan zona kampanye masing-masing pasangan calon (Pasblon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas.
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Musirawas, Syarifudin mengatakan, untuk zona kampanye paslon direncanakan akan dibagi dua zona, yaitu zona A dan Zona B.
Di mana masing-masing zona melingkupi wilayah tujuh kecamatan.
"Untuk zona kampanye ini belum ditetapkan, tapi sudah kita rencanakan membagi dua zona kampaye untuk pasangan calon. Dimana masing-masing paslon diberi waktu satu minggu per zona untuk kampanye."
"Setelah itu diroling lagi di zona berikutnya selama satu minggu dan seterusnya sampai berakhir masa kampanye," kata Syarifudin, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan, pengaturan zona ini perlu dilakukan, supaya masing-masing pasangan calon tidak melakukan kampanye dilokasi yang sama.
Hal ini untuk menghindari bertemunya dua paslon dan pendukungnya apabila dilakukan kampanye dilokasi dan waktu yang sama.
Adapun pola kampanye kata Syarifudin, adalah kampanye terbuka dan tertutup.
Untuk kampanye terbuka jumlah massa dibatasi maksimal 100 orang. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan.
"Sampai saat ini kita masih mengacu dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang standar kampanye dimasa pandemi covid-19. Terkait sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan dalam masa kampanye, sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRRi, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan ada PKPU nya yang mengatur khusus tentang sanksi pelanggar kampanye ini," pungkasnya. (SP/ahmad farozi)