Corona di OKU Selatan

Tak Pakai Masker di OKU Selatan Terancam Denda Rp 200 ribu, Ini Penjelasan Peraturan Bupati

Warga tak pakai masker di Kabupaten OKU Selatan terancam denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Alan Nopriansyah
Dua warga di OKU Selatan yang mendapat teguran setelah melanggar Protokol Kesehatan tidak mengunakan masker, Senin (20/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Warga tak pakai masker di Kabupaten OKU Selatan terancam denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Denda itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Perbup Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 18 September 2020 tersebut terkait aturan individu dan pelaku usaha dan pengelola dalam menjalankan setiap aktivitas usaha dengan mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Satgas Covid-19 Dony Agusta mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan sanksi pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di seputaran Kota Muaradua.

"Kemarin sudah kita mulai, pertama di depan Gedung Kesenian Kota Muaradua, bagi yang tidak menggunakan masker kita berikan teguran lisan, sanksi sosial, bahkan sanksi fisik berupa push up,"ujar Dony.

Isi Peraturan Bupati

Bagian pertama
• Poin pertama terkait aturan 4 M atau diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
• Kedua pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang
• Ketiga Pengelola penyelengggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan fasilitas umum bagi karyawan dan pengungjung yang datang.

Bagian kedua

Poin pertama,
• Bagi perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah atau berinteraksi dengan dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya
• Mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir dengan sabun atau hand sanitizer.
• Pembatasan interaksi fisik atau physical distancing dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Poin kedua

• Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sosialisasi, mengedukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Penyedian sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
• Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja,
• Upaya pengaturan jaga jarak.
• Pembersihan dan disenfeksi lingkungan secara berkala sedikitnya 2 kali dalam seminggu.
• Penegakan kedisiplinan pada prilaku pada prilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya covid-19.
• Fasilitas deteksi dini dalam penangan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bagian ketiga.

kategori tempat umum yang dimaksud meliputi
• Perkantoran, tempat kerj, usaha dan industri.
• Sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
• Tempat ibadah, terminal dan dermaga.
• Toko dan pasar modern dan pasar tradisional. • • • Apotek dan toko obat.
• Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran.
• Pedagang kali lima dan lapak jajanan.
• Perhotelan dan penginapan, sejeninya.
• Tempat wisata
• Fasilotas layanan kesehatan
• Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Transpormasi umum.

Adapun bagi warga yang tidak mematuhi atau melaksanakan dikenakan sanksi administratif dimulai dari teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, menyanyikan lagu nasional, melakukan push up, memgucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan, pembubaran kegiatan denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 150 ribu.

Kemudian bagi setiap pimpinan dan penanggung jawab badan usaha pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dilakukan teguran tertulis dan lisan, denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 200 ribu serta penghentian sementara operasional tempas usaha dan pencabutan izin usaha. (SP/ Alan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved