Pekan Ketiga September, Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 50 Tersangka Narkoba

Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 Kasus dan menangkap 50 tersangka pada pekan ketiga.

Editor: Vanda Rosetiati
HUMAS POLDA SUMSEL
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Senin (21/9/2020)menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ketiga September 2020.

Direktorat Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 Kasus dan menangkap sebanyak 50 tersangka pada pekan ketiga September. 

Dari 50 Tersangka tersebut terdiri dari
• Pengedar: 36 Orang
• Pemakai : 14 Orang

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• Sabu : 6.382,71 GRAM
• Ekstasi : 571 ¼ BUTIR
• Ganja : 501 GRAM

Rangking 3 terbanyak dari segi Kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni:
• Polres Polrestabes palembang (7 Lp & 10 Tersangka),
• Polres Banyuasin (6 Lp & 8 Tersangka) dan
• Polres Lubuk Linggau (3 LP & 5 TSK)

Barang bukti narkoba yang disita terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi) maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 41.943 Anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau mengimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Kabid Humas Polda Sumsel juga mengimbau agar para orangtua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan September 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 9 kasus tindak pidana.

Dari 9 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
Curat: 3 Kasus
Curas: 6 Kasus
Curanmor: Nihil
Anirat: Nihil
Pembunuhan: Nihil
Jumlah: 9 Kasus

Dari 9 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah
• Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus,
• Polres Ogan Ilir 2 Kasus
• Polres Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur dan Polres Prabumulih masing-masing 1 Kasus

Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

"Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel," tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved