Berita Lahat

Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Bandar Narkoba di Lahat, Diamankan di Rumah, Akui Sabu dari PALI

Selain berhasil menggulung pelaku, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket sabu seberat 65.53 gram.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Kapolres Lahat, Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar melakukan pers conference di Mapolres Lahat terkait penangkapan Febriansyah. 

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Febriansyah (24), warga Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap karena keterlibatan narkoba.

Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Satnarkoba Polres Lahat dengan bandar barang haram itu.

Selain berhasil menggulung pelaku, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket sabu seberat 65.53 gram.

Kapolres Lahat, AKBP Acmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar SH MH mengatakan, dari penangkapan, Febriansyah Kamis (17/9/2020), polisi berhasil mengamankan diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket dengan berat 65.53 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp2.500.000 serta handphone yang disimpan pelaku di dalam tas warna hitam di dalam sebuah motor.

"Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan polisi, hingga akhirnya diamankan di dalam rumah. Saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah, polisi tidak menemukan apapun, hanya bekas pipet yang ditemukan. Akhirnya ditemukan di dalam jok motor yang terparkir di garasi rumah tersangka barang bukti tersebut," Kata Zulfikar saat dibincangi di sela Perss Conference di Mapolres Lahat, Sabtu (19/9/2020)

Selain menjadi Target Operasi (TO) lanjut Zulfikar, Febriansyah yang merupakan residivis kasus yang sama hasil dari pengembangan dua kurir narkoba Dede dan Ujang yang ditangkap dihari dengan barang bukti sabu seberat 0.54 gram.

"Pengakuan tersangka Febriansyah barang itu didapat dari Kabupaten PALI dan kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PALI," jealsnya.

Febriansyah dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum. Doakan semoga bisa menangkap bandar lebih besar lagi, " tegasnya. (ean/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved