Tim Pidsus Kejati Sumsel Sempat Dihalangi Kepala Dinas Saat Akan Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir
Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. Tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel mendapat penolakan saat akan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017.
• Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Ogan Ilir, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 3,5 Miliar
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, dihadapan awak media.
"Pemeriksaan di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinas BPKAD," ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Dikatakan Zet, mereka sangat menyangkan adanya penolakan tersebut.
Menurutnya, penolakan itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.
Apalagi penggeledahan itu sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan.
"Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. Tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.
Namun, belum ditentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di kantor BPKAD Ogan Ilir.
"Tetapi tentu kami akan bersikap bijak sana, apakah itu ditingkatkan ke tindak pidana atau tidak. Karena kami akan fokus kepada menyelesaikan kasus awal yang saat ini sedang kami tangani," ujarnya.
Tak hanya Kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, penyidik Kejati Sumsel juga dijadwalkan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.
Berbeda dengan kantor BPKAD Ogan Ilir, Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak mendapat penolakan saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah Yuhanis, sempat membantah adanya penggeledahan di kantor tempatnya bertugas.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pernyataan aspidsus Kejati Sumsel terkait penolakan penggeledahan, Sopiah memilih untuk enggan berkomentar.
"Oh, itu kata mereka ya. Tapi mohon maaf, saya no komen. Saya tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.