Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Ogan Ilir, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 3,5 Miliar

Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang.

DOKUMENTASI KEJATI SUMSEL
GELEDAH KANTOR - Penggeledahan oleh Tim Kejati Sumsel di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 telah memasuki tahap penyidikan.

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan Kantor BPKAD Ogan Ilir turut digeledah.

Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo mengatakan, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, diperkirakan kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp.3,2 miliar.

"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ujar Zet, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan, modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut adalah Mark up atau mengurangi volume dari ketentuan hukum.

Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Termasuk dengan tersangka dalam kasus ini, Zet belum bersedia membeberkannya.

"Sekali lagi, kami sampaikan belum bisa bicara banyak terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan. Kalaupun ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, tentu itu sudah di kepala penyidik. Tapi masih belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved