Diajak Menginap di Apartemen Oleh Cewek Berambut Pirang, Manajer HR Mau Saja dan Berujung Dimutilasi
Sementara LAS (cewek berambut pirang) berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi di Apartemen.
Diketahui jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dalam satu koper di Apartemen Kalibata City.
Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.
Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp 97 juta.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) merupakan sepasang kekasih.
"Bisa dikatakan pacar, tersangka DAF dan LAS ini ada hubungan," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kedua pelaku punya peran berbeda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
DAF berperan sebagai eksekutor membunuh dan memutilasi korban.
Sementara LAS (cewek berambut pirang) berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya polisi menemukan jenazah korban mutilasi di lantai 16 apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Di lokasi ditemukan koper kantong plastik berisi potongan tubuh korban.
Berdasarkan informasi, jasad yang ditemukan itu adalah Rinaldy Harley Wismanu.
Korban kabarnya bekerja di salah satu perusahaan kontruksi sebagai Human Resource & General Affair Manager.