Protokol Kesehatan di Palembang
BESOK Jangan Sampai Masuk Tenda Ini, Mengintip Lokasi Sidang Pelanggar Prokes di Palembang
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol ke
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang diberlakukannya sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020, berbagai persiapan dilakukan.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
"Tim Gugus Tugas mendirikan dua unit tenda di halaman Monpera. Ini guna menampung para pelanggar yang menjalani sidang karena melanggar protokol kesehatan," kata Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (16/9/2020).
• Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil
• Seorang Buruh di Palembang Dikabarkan Hilang, Terakhir Kendarai Motor Revo Tinggalkan Rumah
"Harapannya, mudah-mudahan tidak ada warga yang masuk tenda ini besok. Tapi kalau ada yang ketahuan melanggar prokes, terutama tidak pakai masker, disidang di sini dan dendanya Rp 500 ribu," imbuh Anom menegaskan.
Selain dua unit tenda dengan total berukuran lebar 5 meter dan panjang 10 meter ini, Tim Gugus Tugas juga menyiapkan satu unit mobil sidang keliling dan satu unit mobil patroli.
"Mobil patroli ini akan berkeliling kota memberikan imbauan dan menjaring warga yang tidak pakai masker. Mobil sidang keliling tentunya mobile (bergerak ke mana-mana)," terang Anom.
• Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat
• Lama Tak Berhubungan Seks, Pria di Banyuasin Cabuli Bocah Usia 8 Tahun: Terakhir dengan Wanita Malam
Selain area sidang dan kendaraan, lanjut Anom, petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Pol PP disiapkan untuk memastikan warga patuh pada protokol kesehatan.
Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara ini mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020.
"Jadi mulai besok dan seterusnya, ke mana-mana harus pakai masker. Ini untuk kita semua. Kalau kita saling menjaga, Insya Allah bisa mencegah penyebaran virus. Kan itu tujuan kita bersama, memutus rantai penyebaran virus Corona," tandas Anom.
Mobil Diderek
Pemberlakuan sanksi hingga denda Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) dipastikan akan diberlakukan mulai besok, Kamis (17/9/2020).
Tahapan sanksi yang diberikan akan melalui proses tahapan persidangan langsung tindak pidana ringan (Tipiring).
Bukan hanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saja terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.
"Kalau sudah diingatkan melalui sanksi teguran lisan tak diindahkan atau bahkan melawan petugas, tentu kendaraan pelanggar protokol kesehatan akan kita amankan/diderek," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, Rabu (16/9/2020).
• Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat
Dijelaskan Agus, dalam Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2020 penghentian sementara kegiatan operasional bagi penyelenggara usaha moda transportasi berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar.