Protokol Kesehatan di Palembang
BESOK Jangan Sampai Masuk Tenda Ini, Mengintip Lokasi Sidang Pelanggar Prokes di Palembang
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol ke
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada pemilik/pengemudi moda transportasi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil moda transportasinya.
• Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil
Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis, pemilik/pengemudi moda transportasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak menindaklanjuti pemberitahuan dimaksud, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di Perwali memang tidak diatur jumlah kapasitas penumpang minimal untuk kendaraan, tapi tetap harus jaga jarak, antar penumpang dan pakai masker. Bila terjaring bisa dikenakan sanksi dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya.
Regulasi ini juga akan disosialisasikan pada driver online, sehingga diharapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan diterapkan oleh semua lapisan masyarakat. (Cr26/sp)