Protokol Kesehatan di Palembang

BESOK Jangan Sampai Masuk Tenda Ini, Mengintip Lokasi Sidang Pelanggar Prokes di Palembang

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol ke

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di halaman Monpera 

Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan  dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 
kepada pemilik/pengemudi moda transportasi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil moda transportasinya.

 Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil

Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis, pemilik/pengemudi moda transportasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak menindaklanjuti pemberitahuan dimaksud, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di Perwali memang tidak diatur jumlah kapasitas penumpang minimal untuk kendaraan, tapi tetap harus jaga jarak, antar penumpang dan pakai masker. Bila terjaring bisa dikenakan sanksi dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya.

Regulasi ini juga akan disosialisasikan pada driver online, sehingga diharapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan diterapkan oleh semua lapisan masyarakat. (Cr26/sp)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved