Sidang Fee Proyek Pemkab Muara Enim
Digelar Virtual, Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Jalani Sidang Perdana Fee Proyek di Muara Enim
Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi tidak dihadirkan ke ruang sidang lantaran PN Palembang masih menerapkan persidangan secara virtual selama pandem
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi, di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/9/2020).
Setidaknya, terlihat ada 15 kuasa hukum yang dihadirkan oleh kedua terdakwa dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan ini.
Sementara, terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi tidak dihadirkan ke ruang sidang lantaran PN Palembang masih menerapkan persidangan secara virtual selama pandemi covid-19.
Kedua terdakwa menyaksikan jalannya sidang melalui layar yang terdapat di Rutan Pakjo Palembang tempat mereka ditahan.
Sidang ini diketuai Erma Suharti SH MH yang juga menjabat wakil ketua PN Palembang dengan hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/9/2020).
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.
Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.