Gugus Tugas Covid PALI Digugat
BREAKING NEWS: Kasus Jenazah yang Keluar dari Peti di PALI Mulai Disidang, Gugus Tugas Digugat 100 M
Kasus Jenazah yang Keluar dari Peti di PALI Jalani Sidang, Gugus Tugas Digugat 100 M
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pali digugatt Rp 100 miliar.
Eka Kamelia (37) anak dari almarhumah Sukowati yang sebelumnya akan dimakamkan dengan prosedur covid-19.
Kuasa hukum Eka Kamelia, Tabrani dan Sofhuan Yusfiansyah menerangkan bahwa gugatan kliennya ini sudah masuk dalam sidang ke-6.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan kesaksian saksi dari penggugat.
"Hasilnya sampai hari ini kami belum tahu apakah almarhumah dinyatakan positif covid-19 atau bukan," kata Tabrani
Belum diklarifikasinya status almarhumah oleh gugus tugas membuat keluarga almarhumah dirugikan.
"Berimbas pada ekonomi keluarga, dimana usahanya nyaris bangkrut karena orang tidak mau membeli lagi dengan adanya isu tersebut," ungkapnya.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Prof Dr Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Muaraenim yang dipimpin oleh hakim ketua Arpisol dengan hakim anggota Provita Justisian dan Riki Sera Swandri dan panitera Gloria Rice Erika.
Pihak penggugat menghadirkan sebanyak 11 orang saksi namun yang memberikan kesaksian baru tiga orang yakni Sirat (40) suami dari Eka Kamelia, Yunita (34) adik penggugat yang menemani ibu penggugat selama dirawat di RSUD Pali, dan Syeh Ahmad (70) yang mensholatkan ibu penggugat.