Berita Palembang

Tak Pakai Masker Didenda Rp500 Ribu di Sumsel, Polda Siap Bantu Pemerintah Tindak Pelanggar

Terlebih, itu untuk kebaikan bersama dalam memutus penyebaran virus covid19 yang sedang menjadi pandemi di seluruh dunia.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Masker 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Denda yang akan dikenakan kepada masyarakat tidak mengenakan masker senilai Rp500 ribu saat keluar rumah, mendapat dukungan penuh dari Polda Sumsel.

Polda Sumsel siap membantu dalam penegakan hukum kepada masyarakat yang tetap tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, program Pemprov Sumsel untuk memberikan denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid19 yang saat ini masih terjadi.

"Polda Sumsel siap membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan dan hukum dalam program denda dari pemerintah yang bertujuan agar memutus penyebara Covid-19," jelas Supriadi, Sabtu (12/9/2020).

Lanjut Supriadi, salah satu tugas kepolisian membantu menegakkan peraturan yang dibuat pemerintah daerah.

Terlebih, itu untuk kebaikan bersama dalam memutus penyebaran virus covid19 yang sedang menjadi pandemi di seluruh dunia.

Karena memang, peraturan pemerintah dibuat dilihat dari kondisi yang saat ini ada di lapangan.

Kesadaran masyarakat yang masih kurang mengenakan masker ketika keluar rumah masih ada.

"Sebenarnya, peraturan itu dibuat hanya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar ada rasa kesadaran. Karena masker yang dipakai itu untuk menjaga dirinya sendiri. Dari itulah, memang perlu kesadaran masyarakat. Tetapi, untuk menimbulkan kesadaran itu sedikit ditekankan dengan cara denda dan penegakan peraturan dengan cara hukum," ungkapnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat, agar dapat menjaga diri dari bahaya covid19 dengan menggunakan masker saat di luar rumah.

Jangan sampai, menggunakan karena takut akan dikenakan sanksi.

Karena masker untuk melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain dari penyebaran virus Covid-19.

Diberitakan sebelumnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang protokol kesehatan mulai diterapkan, Rabu (9/9/2020).

Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 mulai disosialisasikan selama satu pekan.

Sanksi baru akan diterapkan pada pekan depan atau 16 September 2020.

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pergub tersebut sebelumnya sempat direncanakan mulai diberlakukan pada awal Agustus 2020 lalu.

 Warga Empat Lawang Dinyatakan Positif Corona Tanpa Swab Test, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Namun, ketika itu situasi perkembangan Covid-19 melandai, sehingga pemberlakukan dibatalkan.

Akan tetapi, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumatera Selatan nampak mulai kendor untuk mengikuti protokol kesehatan.

Sehingga, ia mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub.

"Tahap sosialisasi Pergub ini dilakukan seminggu. Setelah itu baru dikenakan sanksi bagi para pelanggar," kata Deru di kantornya, Selasa (18/9/2020).

Deru menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.

"Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan," ujarnya.

 Penggalian Makam Jenazah Covid-19 di Lubuklinggau Pakai Alat Berat, Arahnya Tidak Menghadap Kiblat

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut. 
Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait.

Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

"Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,"ujarnya.

Saat ini, kasus Covid-19 di Sumatera Selatan pada (8/9/2020) bertambah sebanyak 41 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona.

Sehingga total kasus mencapai 4.786. Untuk kasus sembuh bertambah 32 orang, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.440 orang.

Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal bertambah dua orang sehingga menjadi 283 orang yang meninggal karena terpapar virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 16 September, Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved