Berita Palembang
Warga Beri Uang Pengemis di Jalanan di Palembang Didenda Rp50 Juta, Ini Tanggapan Manusia Silver
Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian menilai, semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah, tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.
• Remaja Putri di Palembang jadi Korban Penusukan, Pelakunya Wanita, Diduga Pacar Lain Kekasihnya
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri saat dihubungi TribunSumsel.com via telepon, Jumat (11/9/2020).
Oleh karena itu, Dinsos Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.
"Kalau bicara manusia silver, dilarang beredar di tempat-tempat yang tidak dibolehkan dalam Perda. Seperti di lampu merah, karena mengganggu dan membahayakan pengendara serta manusia silver itu sendiri. Sanksi denda itu adalah upaya terakhir, tindak tegas. Tapi kami minta warga hentikan kebiasaan itu (memberi pengemis) mulai dari sekarang," kata dia.
• Tak hanya Yogyakarta, Pia juga jadi Oleh-oleh di Palembang, Tersedia 4 Varian Rasa
"Kalau manusia silver mau bikin pertunjukan misalnya di Pedestrian Sudirman agar menarik perhatian warga dan dapat uang, ya silakan. Tapi masalahnya sekarang kan pandemi Covid-19 tidak boleh ada keramaian," terang Heri.
Sanksi denda atau kurungan bagi warga yang tepergok memberi pengemis di lampu merah, mendapat tanggapan dari manusia silver.
Menurut mereka, selain manusia silver dan pengemis pada umumnya, warga yang ingin beramal adalah yang paling dirugikan dari peraturan ini.
"Mereka (warga) kan siapa tahu mau beramal. Saya sering dikasih Rp200, malahan pernah Rp100. Masa ngasih cuma segitu didenda Rp 50 juta. Aneh saja," kata Dedi Wijaya, seorang manusia silver yang biasa beredar di lampu merah Simpang Jakabaring.
Pria 25 tahun warga Seberang Ulu I ini meminta pemerintah menyiapkan pekerjaan bagi rakyat kecil seperti dirinya.
Apalagi di masa pandemi saat ini, mencari pekerjaan adalah hal yang sulit bagi Dedi.
"Saya awalnya kerja menjadi buruh, tapi sejak musim Corona ini saya tidak punya pekerjaan. Coba pemerintah perhatikan nasib kami," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, sebagai kepala rumah tangga, ia harus menghidupi seorang istri dan dua anaknya yang berusia masing-masing 6 dan 2 tahun.
"Apalagi istri saya sekarang sedang hamil 8 bulan. Kalau orang dilarang memberi kepada kami, lalu kami harus bagaimana? Kami mohon petunjuk da solusi untuk orang kecil seperti kami," kata Dedi.