Pilkada Serentak

Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Apakah Melanggar ?, Ini Penjelasan KPU

Harus dipahami memilih kotak kosong ini berbeda dengan golput. Kotak kosong itu juga pilihan yang merdeka,

Penulis: Linda Trisnawati |
Sripo/ Leni Juwita
Ilustrasi posko kotak kosong di Kabupaten OKU 

"Tujuh daerah yang Pilkada ini ada dua daerah yang melawan kotak kosong atau calon tunggal. Mungkin ini juga salah satu strategi rata-rata kepala daerah yang sudah menjabat kalau bisa melawan kotak kosong. Sehingga wajar saja kalau sampai ada kotak kosong," katanya.

Menurutnya, secara pribadi ia tidak setuju dengan kotak kosong ini. Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan strategi yang ada maka PKB lebih banyak ke petahana. Selain itu juga berdasarkan survei dan calon dari kader yang ada. Ini juga jadi perdebatan di PKB.

"Secara konstitusi negara kita demokrasi bukan oligarki tapi prakteknya ada oligarki. Ini semua tentunya tidak lepas dari regulasi yang dibuat, terlebih kotak kosong ini diperbolehkan oleh undang-undang," bebernya.

Ia pun menjelaskan, kotak kosong syaratnya bisa menang kalau didukung 50 persen lebih dari suara yang sah.

Misal satu Kabupaten ada 100 ribu mata pilih dan suara sah hanya 20 ribu maka hanya 11 ribu saja bisa jadi kepala daerah.

Bagaimana dengan 100 ribu mata pilih tadi? Nah ini harusnya undang-undangnya 50 persen dari mata pilih. Maka minimal 51 ribu.

"Kotak kosong memang sah secara konstitusi. Untuk itu harusnya KPU menyediakan juga kotak kosong, sosialisasinya dan lain-lain," cetusnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved