Pilkada Serentak

Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Apakah Melanggar ?, Ini Penjelasan KPU

Harus dipahami memilih kotak kosong ini berbeda dengan golput. Kotak kosong itu juga pilihan yang merdeka,

Penulis: Linda Trisnawati |
Sripo/ Leni Juwita
Ilustrasi posko kotak kosong di Kabupaten OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua Kabupaten yang akan menggelar Pilkada dipastikan akan melawan kotak kosong.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, meskipun calon tunggal bukan berarti masyarakat tidak punya pilihan.

"Harus dipahami memilih kotak kosong ini berbeda dengan golput. Kotak kosong itu juga pilihan yang merdeka, yang bebas dan memang telah disiapkan konstitusi," kata Hepriyadi saat Live Talk di Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post dengan tema Politik Oligarki dan Kotak Kosong pada Pilkada 2020, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, dipilihnya kotak kosong ini karena adanya kondisi eksternal di luar pemilihan.

Dengan adanya kotak kosong bukan berarti masyarakat tidak ada pilihan.

Bahkan dibeberapa Pilkada kotak kosongnya memang seperti di Makasar.

Artinya dalam kondisi seperti ini masyarakat bisa menentukan pilihannya.

"Misalnya Pilkada ini jadi evaluasi yang berkuasa bisa saja. Terus seperti apa regulasi mengatur, di PKPU itu juga diatur untuk calon tunggal.

Maka untuk yang ada calon tunggal, KPU perlu mensosialisasikan bahwa Pilkada ini ada kotak kosong," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti apa kampanye kotak kosong ini? Ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat. Misal di Prabumulih itu ada barisan pembela kotak kosong yang diakomodir.

Artinya kalau pun mereka berkampanye untuk memilih kotak kosong itu beda dengan tidak memilih.

"Maka dibolehkan sapapun dia membentuk komunitas atau institusi dan melaporkan kepada kami, bahwa mereka membentuk barisan atau relawan kotak kosong dan diakomodir maka itu boleh," bebernya.

Sehingga nantinya merekalah yang akan mengkampanyekan kotak kosong. Lalu untuk baliho dan segala macamnya akan diatur bersama.

Akan dipasang bersama-sama.

Menurutnya, untuk saat ini karena kondisi Covid-19 maka sekarang PKPU kampanye sedang dibahas di PKPU RI.

"Kenpa kotak kosong bisa terjadi? Faktornya banyak, misal petahana kuat sehingga pesaing tidak berani tampil.

Melihat kondisi seperti itu maka wajar saja partai politik banyak ke petahana. Karena partai politik pasti mempertimbangkan mana yang bakal menang," ungkapnya.

Maka ia pun berharap kepada masyarakat agar tidak skeptis melihat adanya kotak kosong ini.

Karena bukan berarti masyarakat tidak punya pilihan, meskipun hanya ada calon tunggal masyarakat masih punya pilihan.

Dewan Pakar Musi Institute for Democracy and Elctoral Andika Pranita Jaya mengatakan, berdasarkan Putusan mahkamah konstitusi MK nomor 100/PUU-XII/2015 tentang calon tunggal dalam Pilkada maka sejak 2015 ada calon tunggal.

"Awalnya desainya ada foto pasangan calon dipilih setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon ini. Lalu kini ada foto pasangan calon dan kolom kosong," jelasnya.

Ia pun memaparkan, untuk Pilkada calon tunggal ini dari 2015 hingga 2018 trennya naik.

Dimana di 2015 dari 269 Pilkada ada 3 calon tunggal. Lalu 2017 dari 101 Pilkada ada 9 calon tunggal dan di 2018 dari 171 Pilkada ada 16 calon tunggal. Kemudian di tahun 2020 ini ada 28 calon tunggal.

"Belakangan kita mulai menyadari sebagai masyarakat yang mengikuti pemilu, ini seperti strategi baru untuk menang tanpa lawan. Maka kalau calonnya tunggal dia lebih mudah melawan kota kosong," katanya.

Menurutnya, pemilihan sekarang ini cenderungnya ke tokoh seseorang, bukan pada gagasan-gagasan yang dimiliki calon atau pengusung.

Kalau tokohnya populer dan mempunyai kekuatan kapital maka layak untuk dicalonkan.

"Calon tunggal bukan satu-satunya pilihan, masih ada kotak kosong. Sehingga masyarakat jika tidak suka dengan calon tunggal bisa memilih kolom kosong.

Untuk itu menurutnya, semestinya alat peraga kampanye juga disediakan bagi kolom kosong," cetusnya.

Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan menambahkan, untuk penentuan calon kepala daerah ini melalui proses panjang.

Untuk PKB dengan proses panjang ini tidak lepas dari lembaga-lembaga yang ada dan untuk SK nya dikeluarkan pusat

"Tujuh daerah yang Pilkada ini ada dua daerah yang melawan kotak kosong atau calon tunggal. Mungkin ini juga salah satu strategi rata-rata kepala daerah yang sudah menjabat kalau bisa melawan kotak kosong. Sehingga wajar saja kalau sampai ada kotak kosong," katanya.

Menurutnya, secara pribadi ia tidak setuju dengan kotak kosong ini. Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan strategi yang ada maka PKB lebih banyak ke petahana. Selain itu juga berdasarkan survei dan calon dari kader yang ada. Ini juga jadi perdebatan di PKB.

"Secara konstitusi negara kita demokrasi bukan oligarki tapi prakteknya ada oligarki. Ini semua tentunya tidak lepas dari regulasi yang dibuat, terlebih kotak kosong ini diperbolehkan oleh undang-undang," bebernya.

Ia pun menjelaskan, kotak kosong syaratnya bisa menang kalau didukung 50 persen lebih dari suara yang sah.

Misal satu Kabupaten ada 100 ribu mata pilih dan suara sah hanya 20 ribu maka hanya 11 ribu saja bisa jadi kepala daerah.

Bagaimana dengan 100 ribu mata pilih tadi? Nah ini harusnya undang-undangnya 50 persen dari mata pilih. Maka minimal 51 ribu.

"Kotak kosong memang sah secara konstitusi. Untuk itu harusnya KPU menyediakan juga kotak kosong, sosialisasinya dan lain-lain," cetusnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved